Fikih Puasa Ringkas 01


Puasa dalam bahasa
Arab disebut
“shaum”. Shaum secara
bahasa bermakna imsak
(menahan diri) dari
makan, minum,
berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan
secara istilah shaum bermakna menahan
diri dari segala pembatal dengan tata cara
yang khusus.
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap
muslim yang baligh (dewasa), berakal,
dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan
mukim (tidak melakukan safar/perjalanan
jauh). Yang menunjukkan bahwa puasa
Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an,
As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama
(ijma’ ulama).

Posting Komentar untuk "Fikih Puasa Ringkas 01"