Hukum Memelihara Lihyah/Jenggot
Hukum memelihara lihyah adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baligh dan berakal, berdasarkan dalil-dalil berikut: Nabi shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
"Cukurlah kumis dan peliharalah lihyah". (HR al-Bukhari:5893 dan Muslim: 259).
"Selisihilah orang-orang musrik, lebatkanlah lihyah dan cukurlah kumis". (HR al-Bukhari:2892)
. "Cukurlah kumis, biarkanlah lihyah, selisihilah orang-orang majusi". (HR Muslim: 260).
"Selisihilah orang-orang musrik, lebatkanlah lihyah dan cukurlah kumis". (HR Muslim: 259).
Cukuplah jelas hadits-hadits diatas menunjukan perintah bagi kita untuk memelihara lihyah. Dalam kaidah ushul fiqih dikatakan: "Asal sebuah perintah adalah wajib, sampai ada dalil yang memalingkanya". Sedangkan (di sini) tidak ada dalil yang memalingkan, bahkan hadits-hadits tersebut saling menguatkan.
*disalin indah dari Majalah Al Furqon edisi 1 th. Ke-9 1430/2009 hal 29
"Cukurlah kumis dan peliharalah lihyah". (HR al-Bukhari:5893 dan Muslim: 259).
"Selisihilah orang-orang musrik, lebatkanlah lihyah dan cukurlah kumis". (HR al-Bukhari:2892)
. "Cukurlah kumis, biarkanlah lihyah, selisihilah orang-orang majusi". (HR Muslim: 260).
"Selisihilah orang-orang musrik, lebatkanlah lihyah dan cukurlah kumis". (HR Muslim: 259).
Cukuplah jelas hadits-hadits diatas menunjukan perintah bagi kita untuk memelihara lihyah. Dalam kaidah ushul fiqih dikatakan: "Asal sebuah perintah adalah wajib, sampai ada dalil yang memalingkanya". Sedangkan (di sini) tidak ada dalil yang memalingkan, bahkan hadits-hadits tersebut saling menguatkan.
*disalin indah dari Majalah Al Furqon edisi 1 th. Ke-9 1430/2009 hal 29
Posting Komentar untuk "Hukum Memelihara Lihyah/Jenggot"
Posting Komentar