Bantahan Ust. al Amiry untuk Nusron Wahid


Diantara bantahan yang paling saya suka adalah bagian bantahan tentang hadits sebaik-baik manusia adalah pada kurun waktuku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya (cuma 3 generasi).

Ketika saya lihat video Nusron Wahid membawakan hadits ini kenapa menyebutkan "tsuma ladzi yalu nahum" nya lebih dari 3 kali bahkan diakhir dia menyebutkan sampai seterusnya. Saya mendengarnya sangat rancu sekali.

Baca Juga : Video ust Yusuf Mansur Menangis Tersedu atas Kelakuan Nusron Wahid

Alhamdulillah Ust. Al Amiry membuat bantahan atas argumen ini, Barakallahufiik.
Semoga kita terhindar dari api neraka jahanam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah Al masih ad dajjal.

Berikut kutipan bantahannya :
Ini adalah makna derajat kebaikan. Saya ingin bertanya, sejarah membuktikan pada zaman bani Abbasiyyah (khalifah Abbasiyah ke 16), sultan Khalifah Al-Mu’tadhid billah pernah mengangkat seorang gubernur. Namanya Umar bin Yusuf, seorang kristen ta’at. Menjadi gubernur di Al-Anbar Iraq. Apakah di waktu itu tidak ada surat Al-Maidah 51? Apakah ulama-ulama pada masa itu kalah shalih dan kalah alim dengan ulama-ulama hari ini?
(Selesai)
Bantahan:
1- Nusron Wahid menyebutkan sebuah hadits untuk membenarkan apa yang dia inginkan. Akan tetapi di sini saya ingin mengkritik apa yang dia bawa. Pertama teks haditsnya tidak seperti itu. Teks yang benar adalah:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ، وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ
“Sebaik-baik zaman manusia adalah zamanku. Kemudian setelahnya dan kemudian setelahnya. Kemudian akan datang setelahnya kaum-kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya” (HR. Bukhari Muslim)
Jadi yang disebutkan dalam hadits, hanyalah 3 zaman. Setelah lewatnya ketiga zaman tersebut, maka akan ada zaman yang buruk dan penuh dengan kedustaan. Dan 3 zaman yang dimaksud oleh Rasulullah adalah zaman Rasulullah sendiri  bersama para sahabatnya, kemudian zaman tabiin dan kemudian zaman tabiut tabiin. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah ta’ala:
وَالصَّحِيحُ أَنَّ قَرْنَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّحَابَةُ وَالثَّانِي التَّابِعُونَ وَالثَّالِثُ تَابِعُوهُمْ
“Dan yang benar bahwa zaman nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah zaman para sahabat. Dan yang kedua adalah zaman Tabi’in dan yang ketiga adalah Zaman Tabiut tabiin” (Syarh Shahih Muslim 16/85)
Jadi hadits ini adalah hadits yang mentazkiah dan merekomendasikan zaman yang terbaik kondisi agamanya. Jadi jangan merenovasi dengan menambahkan kata “tsummalladziina yaluunahum (kemudian setelahnya)” dengan sangat banyak untuk memasukkan zaman yang banyak kerusakan ke dalam 3 zaman yang direkomendasikan atau ditazkiah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
2- Hadits ini adalah tazkiyah zaman secara umum bukan tazkiyah untuk afrad (personal) terlebih sampai menganggap maksum seseorang dengan hadits ini. Bukan itu. Betapa banyak dari kalangan sahabat yang melakukan kesalahan karena mereka tidak maksum, maka bagaimana zaman setelah mereka? Maka mereka lebih tidak maksum dan sangat mungkin berbuat salah. Ya masuk di antaranya adalah Al-Mu’tadhid Billah. Jadi ini hanyalah tazkiyah zaman secara umum bukan membenarkan perbuatan setiap person yang masuk ke dalamnya. Terlebih zaman Al-Mu’tadhid billah yang tidak masuk ke dalam zaman yang ditazkiyah oleh Rasulullah.
3- Anggaplah memang benar bahwa Al-Mu’tadhid billah mengangkat seorang nashrani menjadi gubernur, maka perbuatan ini sama sekali tidak ada pengaruhnya karena perbuatan ini menyelisihi ijma’ ulama yang menyatakan haramnya memilih seorang kafir menjadi pemimpin.
Imam An-Nawawi menukil perkataan Al-Qadhi Iyadh:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْإِمَامَةَ لَا تَنْعَقِدُ لِكَافِرٍ وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ الْكُفْرُ انْعَزَلَ
“Para ulama telah berijma bahwasanya kepemimpinan tidak akan sah terjadi untuk orang yang kafir. Dan seandainya timbul dari dirinya kekufuran, maka dia harus dilengserkan” (Syarh Shahih Muslim 12/229)
Ini imam An-Nawawi yang menukilnya dari Al-Qadhi Iyaadh rahimahumallah.
Bukan hanya itu, Ibnu Hazm rahimahullah juga mengatakan:
وَاتَّفَقُوا أَن الامامة لَا تجوز لامْرَأَة وَلَا لكَافِر وَلَا لصبي لم يبلغ وانه لَا يجوز ان يعْقد لمَجْنُون
“Dan para ulama telah bersepakat bahwasanya kepemimpinan tidak boleh untuk wanita, orang kafir, dan anak kecil yang belum baligh dan bahwasanya kepemimpinan tidak boleh pula untuk orang yang gila” (Maraatib Al-Ijmaa’ 1/126)
Maka bagaimana pun perbuatan seseorang, jika dia menyelisihi ijma’ maka perbuatan itu sama sekali tidak ada harganya dan tidak berpengaruh, bahkan tidak boleh diamalkan.
4- Ketika Nusron Wahid membawakan hadits ini, justru dia telah menembak dirinya sendiri. Mengapa? Karena jelas-jelas Umar radhiyallahu anhu hidup di zaman pertama (yang mana Rasulullah telah mentazkiah zaman tersebut). Umar telah melarang ummat islam untuk mengangkat orang kafir menjadi pemimpin.
Sedangkan Umar telah ditazkiah zamannya oleh Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam. Lantas bagaimana dengan zamannya Al-Mu’tadhid billah? Mana yang lebih baik? Zamannya Umar atau Al-Mu’tadidh? Maka itu sama saja dengan senjata makan tuan. Menggunakan dalil namun menghancurkan argumentasi sendiri.

alamiry.net

1 komentar untuk "Bantahan Ust. al Amiry untuk Nusron Wahid"

Comment Author Avatar
Assalamualaikum ustad..trimakasih atas pnjelasanya..andai ada fakta sejarah apakah sultan dibawah tekanan ato tdk dlm lputusanua? Atau bgmn kondisi politik djaman itu?..krn saya jg prnah baca bhwa dinasti abasiah kg prnah mndpat tkanam2 dlm pmerintahanya..shg prnah hanya mnjdi smbol kholifah saja dan tdk dlm pmerintahan..sukron