Bolehkah Berdemo Untuk Menuntut Penghina Islam?

BAGAIMANA SEORANG MUSLIM MENYIKAPI PENISTAAN AL QUR'AN?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Wahai Fadhilatus-Syaikh, bagaimanakah cara mengingkari kemungkaran terhadap orang yang mengolok-olok Al Qur'an dan menuduhnya sebagai kebohongan. Ucapan seperti ini telah diucapkan oleh Gubernur Ibukota Jakarta yang beragama Kristen. Semua muslim mengingkari perbuatannya dan melakukan demonstrasi menuntut pengadilan untuk orang kafir ini.

Jawab: Wa'alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Pernah terjadi kondisi seperti ini pada zaman Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ketika itu ada seorang kafir dzimmi namanya Assaf yang mencaci Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Perbuatannya ini diketahui orang-orang sehingga terjadilah kegaduhan. Lalu pergilah Ibnu Taimiyah dan Al Fariqi Syaikh dari Daarul Hadits pada masa itu menemui penguasa mengabarkannya dan menuntut perlindungan dan pengadilan atasnya.

Orang-orang telah terbakar kecemburuannya karena menjaga kehormatan Nabinya.  Maka penguasa ini berkata kepada Ibnu Taimiyah dan Al Fariqi: Kalian berdua telah membuat orang-orang terbakar amarahnya. Lalu si penguasa ini pun menahan mereka berdua.

Hanya saja si kafir dzimmi ini telah menjadi demikan takut,  kemudian dia pun mengumumkan keislamannya dan pergi. Di jalan dia bertemu saudaranya dan saudaranya ini pun membunuhnya.

Terkait peristiwa inilah Ibnu Taimiyah menulis kitabnya yang berjudul : As-Sharim Al Maslul 'Ala Syatimir-Rasul [Pedang terhunus atas pencaci Rasulullah]

Yang penting, bahwa mengingkari kemungkaran dan menuntutnya diadili bisa dengan cara apa saja yang mubah yang diizinkan oleh undang-undang negeri itu. Apabila undang-undang negeri tersebut mempersilahkan melakukan pengingkaran dengan cara demonstrasi dan pengerahan massa maka silahkan. Atau dengan melakukan pelaporan dan melayangkan surat atau telegram atau yang lainnya dari sarana-sarana pengingkaran. Dengan syarat tidak menimbulkan kemungkaran-kemungkaran lainnya seperti pengerusakan harta orang lain,  membakar mobil mereka, memecahkan kaca-kaca pertokoan sebagaimana ini biasa terjadi pada kekacauan dan kekisruhan yang ada pada aksi-aksi demonstrasi. Wallahua'lam.

Pertanyaan diajukan oleh : Ust. Jafar Salih kepada Fadhilatus-Syaikh Abdullah Ad-Dumaiji. Beliau adalah Prof bidang studi akidah di Universitas Ummul Qura, Makkah.

Sumber : Ust Jafar Shalih

Posting Komentar untuk "Bolehkah Berdemo Untuk Menuntut Penghina Islam?"